"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.
KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
9 Lihat Foto Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan. Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Seperti diketahui bahwa gaji PNS 2024 rencananya akan memakai sistem single salary. Kabar terkait skema single salary sebagai sistem gaji PNS tersebut pun mencuri perhatian setiap ASN di Indonesia. Tak sedikit menyebut, bahwa dengan single salary ini membuat gaji PNS malah jadi berkurang tanpa tunjangan dan bonus.
Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan. "PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005). Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
(Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair?
Dari catatan detikcom, berikut ini daftar gaji pokok PNS yang bakal menjadi komponen terbesar gaji ke-13: Tabel Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Tabel Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp
Adapun gaji pokok PNS adalah sebagai berikut: Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800-2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-2.577.500 Id: Rp 1.851.800-2.686.500. Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200-3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-3.665.000 IId: Rp 2.399.200-3.820.000. Gaji PNS Golongan III: IIIa: Rp 2.
Maka itu penting sekali untuk setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa besaran upah yang akan diterimanya di tahun depan. Untuk gaji pensiunan PNS sendiri terakhir merasa kenaikan gaji di tahun 2019 silam. Lebih lengkap, simak daftar rencana gaji pensiunan PNS 2024 per golongan I, II, III dan IV dibawah ini.
i3itA.